Pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaran Daerah dan Berita Daerah yang selanjutnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah, dengan pertimbangan-pertimbangan;
bahwa dalam rangka tertib administrasi, keresmian pemberlakuan, daya ikat dan pengumuman kepada masyarakat atas produk hukum daerah, perlu dilakukan penyeragaman pengundangan produk hukum daerah;
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah;