GERAKAN MASAYRAKAT MENOLAK DOLPHIN ISLAN DAN KAPAL ISAP

TOLAK DOLPHIN ISLAND

TOLAK...TOLAK!!!
TOLAKK!!!!!

DAN


TOLAK

DOLPHIN ISLAND DAN KAPAL ISAP

T O L A K D O L P H I N I S L A N D D A N K A P A L I S A P

Pencarian

Senin, 05 Juli 2010

Transaksi Elektronik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843, dengan pertimbangan:
a. bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus
senantiasa tang
gap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b. bahwa g
lobalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat in
formasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai
pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga
pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar
ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah
menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang
secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan
untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional
berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
e. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan
pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f. bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui
infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi
dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan
nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;

Pengikut