GERAKAN MASAYRAKAT MENOLAK DOLPHIN ISLAN DAN KAPAL ISAP
DAN
Pencarian
Kamis, 29 Juli 2010
PENJELASAN SISMINBAKUM
Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 1997, yang menegaskan bahwa pengenaan BNBP dilakukan antara lain terhadap hasil dari pengelolaan sumberdaya alam, hasil pengelolaan keuangan negara, hasil pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan, termasuk pula pendapatan yang dikenakan karena negara memberikan pelayanan kepada masyarakat......
Sejak Sisminbakum diberlakukan pada tahun 2001 telah dua kali diterbitkan PP mengenai PNBP di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni PP Nomor 75 Tahun 2005, dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Pebruari 2007. Dalam kedua PP ini disebutkan biaya pengesahan perseroan sebesar Rp. 200 ribu per pengesahan, sementara biaya akses Sisminbakum tidak dicantumkan sebagai PNBP.........
Baca selengkapnya .
Label:
HUKUM,
PEMERINTAHAN
- HUKUM (4)
- KESUKAAN (2)
- PEMERINTAHAN (3)
- PERATURAN DASAR (3)